Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis HMI Pantau Sidang Gugatan Pengusaha Besar, Buat Apa?

Aktivis HMI Pantau Sidang Gugatan Pengusaha Besar, Buat Apa? Kredit Foto: Forumkeadilan.com
Warta Ekonomi, Padang -

Sidang gugatan perdata yang diajukan pengusaha berinisial TW dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli mantan hakim agung M Yahya Harahap yang diajukan pihak tergugat, PT Geria Wijaya Prestige (GWP), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menarik perhatian aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sidang itu menarik perhatian HMI karena melibatkan nama berpengaruh, yaitu TW.  

 

“Memang ini perkara perdata. Tapi di dalamnya melibatkan nama populer. Kami hanya memantau dan mendukung penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Itu yang selama ini sering absen di republik ini,” kata Arief Wicaksana, Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar HMI di sela-sela memantau persidangan tersebut. 

 

Dia juga berencana menemui Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), dan KPK untuk turut memonitor penanganan perkara tersebut sehingga ada jaminan berjalan dalam koridor peradilan yang menjunjung asas fairness dan equality before the law.   

 

Baca Juga: Akbar Tandjung Dukung Jokowi, Suara HMI Terpecah?

 

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Yahya Harahap menegaskan bekas anggota kreditur yang melakukan penagihan lagi kepada debitur atas suatu piutang yang telah ditagihkan dan diselesaikan BPPN melalui penjualan kepada pihak ketiga, bisa menghadapi tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

 

“Jadi, jika piutangnya telah dialihkan kepada cessionaris (penerima hak tagih atas suatu piutang), namun dalam kredit sindikasi salah satu bank atau kreditur masih menagih lagi kepada debitur, itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya. 

 

Pokok  gugatan perkara perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang diajukan TW melalui kuasa hukum Desrizal dkk itu adalah meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah melakukan wanprestasi, dan mesti membayar penggugat lebih dari US$31 juta. Turut tergugat Fireworks Ventures Limited. 

 

Baca Juga: Jokowi Puji HMI Banyak Telorkan Intelektual Muslim

 

TW diketahui membeli apa yang diklaim sebagai hak tagih atas piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018.

Pada 1995, Bank Multicor menjadi anggota sindikasi kreditur yang memberikan pinjaman US$17 juta kepada PT GWP. Namun akibat krisis moneter 1997-1999, beberapa bank anggota sindikasi kolaps dan harus diambilalih BPPN. 

 

Pada 8 November 2000, semua anggota kreditur sindikasi, termasuk Bank Multicor, membuat Kesepakatan Bersama dengan BPPN, yang pada intinya menyerahkan pengurusan penyelesaian piutang PT GWP kepada BPPN berdasarkan kewenangan yang diatur PP No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN. 

 

Sejak itu, piutang PT GWP ditangani BPPN, hingga akhirnya BPPN menjual piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities/MAS. BPPN lalu mengalihkan piutang (cessie) PT GWP kepada PT MAS, yang kemudian pada 2005 mengalihkan piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited.  Dengan demikian Fireworks adalah pemegang tunggal eks aset kredit PT GWP. 

 

Saat ini, Fireworks telah memegang seluruh dokumen kredit PT GWP, kecuali jaminan kredit berupa sertifikat atas nama PT GWP. Karena dalam pengalihan piutang melekat hak kebendaan (jaminan kredit berupa sertifikat), maka Edy Nusantara, kuasa Fireworks,  menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 21 September 2016 dengan Nomor : LP/984/IX/2016/Bareskrim dengan terlapor, yaitu Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank CCB) dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Saat ini penyidik Bareskrim tinggal melakukan penyitaan dokumen asli sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT GWP yang dikuasai Bank CCB tersebut setelah penyidik mendapatkan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen Sit 2018/PN Jkt Sel pada 29 Maret 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: