Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJSN Desak KPU dan Bawaslu Berikan Santunan Korban Pemilu Sesuai UU

DJSN Desak KPU dan Bawaslu Berikan Santunan Korban Pemilu Sesuai UU Kredit Foto: DJSN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, mempunyai kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 yang menetapkan DJSN sebagai pengawas eksternal BPJS. 

Merujuk pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa salah satu prinsip DJSN adalah kepesertaan bersifat wajib. Prinsip kepesertaan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk termasuk pekerja menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap. Hal ini sesuai dengan Nawacita bahwa Negara Hadir Memberikan Perlindungan Bagi Warga Negaranya.

Berkenaan dengan telah berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, yang terdiri dari pemilihan Presiden dan pemilihan anggota legislatif (DPD, DPRD dan DPR) dinilai menjadi beban tugas yang berat bagi petugas KPPS dan petugas Bawaslu. 

Baca Juga: Banyak Petugas KPPS Meninggal, Apa Kata Mendagri?

"Untuk itu, DJSN mendesak Pemerintah (KPU RI dan Bawaslu RI) sebagai pemberi kerja untuk bertanggung jawab dan wajib memberikan santunan sebesar ketentuan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ujar Subianto, Komisioner DJSN, Senin (29/4/2019) di Jakarta.

Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu dijamin pengobatannya sampai sembuh dan jika meninggal dalam melaksanakan pekerjaan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 60%x 80 x upah sebulan,  paling sedikit sebesar manfaat jaminan kematian, serta program Jaminan Kematian yaitu santunan minimal sebesar Rp24 juta dan biaya pemakaman/uang kubur Rp3 juta.

Baca Juga: Bertambah Satu Lagi Petugas KPPS yang Meninggal Karena Kelelahan

Kemudian DJSN meminta kepada Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 yang dinilai telah memberikan beban waktu kerja melanggar norma keselamatan dan kesehatan kerja, melampaui batas normal daya tahan fisik seseorang, yang disinyalir merupakan faktor penyebab sakit atau meninggalnya pekerja KPPS.

Selain itu, DJSN juga meminta kepada Pemerintah, KPU RI dan Bawaslu RI selaku pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerja yang meninggal dunia dan sakit mendapatkan perlindungan sosial sesuai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat pasal 17 Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan mendaftarkan serta membayarkan iuran seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: