Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Mekanisme Koreksi Data Situng KPU

Begini Mekanisme Koreksi Data Situng KPU Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjelaskan  mekanisme koreksi saat ada kesalahan entry data pada sistem informasi penghitungan (Situng). Kesalahan entry data pada Situng bisa dikoreksi dengan merujuk kepada data dalam formulir C1.

"Apabila terdapat perbedaan data antara entry di Situng dengan salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Ia menambahkan, entry data ke dalam Situng harus merujuk kepada data formulir C1. Sehingga, data yang dimasukkan ke dalam Situng harus sama dengan data dalam C1.

Baca Juga: Wah! KPU Minta Tim Prabowo Tunjukkan Bukti Kesalahan Entry Situng

"Kalau tidak sama tidak boleh. Kemudian jika ada kesalahan (rekapitulasi) nanti akan dikoreksi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Jika entry data tidak sesuai dengan formulir C1 akan dikoreksi. Namun, jika data dalam formulir C1 salah, bakal dikoreksi di tingkat kecamatan.

"Jadi data entry yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang disalin apa adanya sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS. Jadi C1 itu tertulis 123 maka di-entry 123. Ditulis apa adanya," katanya.

Ia menjelaskan, data yang ditampilkan dalam Situng KPU bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

"Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: