Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Holding BUMN Perumahan Tunggu Keputusan Jokowi

Holding BUMN Perumahan Tunggu Keputusan Jokowi Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sejak akhir Januari 2019 telah mengantongi restu dari para pemegang saham untuk melepas status BUMN. Hal tersebut dilakukan agar perseroan bisa bergabung dengan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

 

Akan tetapi, hingga saat ini Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo tak kunjung mengetuk palu atas penunjukan Perum Perumnas sebagai holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan tersebut. 

 

Direktur Utama PTPP, Lukman Hidayat mengatakan bahwa saat ini bola ada di tangan Presiden. Sementara, pihaknya hanya bisa menunggu hingga ada keputusan. 

 

“Bolanya di tangan Presiden, apa ada ratas atau gimana. Gak tau pak Presiden kaya gimana. Pokoknya ada di tangan presiden,” katanya, di Jakarta, Selasa (30/4/2019). 

 

Baca Juga: PTPP Relakan Status BUMN Demi Holding, Ini Alasannya

 

Akan tetapi, Lukman memastikan bila hingga saat ini proses pembentukan holding masih terus dijalankan oleh perseroan. “Holding jalan terus, tapi setelah Perpres ada.  Program jalan terus tapi pasca holding. Jadi gak ada yg berhenti. Bu Rini kemarin bilang setelah pemilu. Yang jelas jalan terus,” tegasnya. 

 

Dalam Holding BUMN, PTPP akan bergabung dengan BUMN lainnya yang masuk dalam anggota holding, seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya. Sebanyak 51% saham seri B milik pemerintah di BUMN-BUMN itu akan dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam Perum Perumnas. 

 

Sementara untuk saham Seri A atau yang sering disebut saham dwi warna masih tetap dipegang oleh Pemerintah. Tujuannya agar pemerintah masih memiliki hak veto dalam keputusan-keputusan penting di anggota holding.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: