Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Sempurnakan Ketentuan Operasi Moneter Prinsip Syariah

BI Sempurnakan Ketentuan Operasi Moneter Prinsip Syariah Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.

"Penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah," kata BI dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Adapun substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PBI Operasi Moneter mengatur perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI), yang kini dapat menggunakan sukuk global yang dimiliki oleh BI sebagai underlying asset SukBI.

Baca Juga: BI Catat Uang Beredar Rp5.744,2 Triliun di Maret 2019

"Selain itu, terdapat penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), sesuai dengan opini dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang semula menggunakan akad wadi’ah menjadi akad ju’alah. Ketentuan mulai berlaku pada 29 April 2019," terang BI.

Adapun penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam Standing Facilities Syariah dilakukan dengan mekanisme BI menerima penempatan dana rupiah dari peserta Standing Facilities Syariah tanpa menerbitkan surat berharga. Penempatan dana rupiah (deposit facility) salah satunya dilakukan dalam bentuk FASBIS.

Baca Juga: BI dan IFSB Inisiasi Standar Internasional Keuangan Syariah Global

Karakteristik SukBI yang diterbitkan Bank Indonesia adalah sebagai berikut: (a) menggunakan underlying asset berupa SBSN dan/atau sukuk global; (b) berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; dan (c) diterbitkan tanpa warkat (scripless).

Kemudian (d) sapat diagunkan kepada Bank Indonesia; (e) hanya dapat dibeli oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di pasar perdana; (f) dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder; dan (g) hanya dapat dimiliki oleh Bank.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: