Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Verifikasi Petugas KPPS dari yang Meninggal hingga Sakit Keras

KPU Verifikasi Petugas KPPS dari yang Meninggal hingga Sakit Keras Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan verifikasi para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit. Hal itu bertujuan untuk memberikan santunan kepada para keluarga korban dan korban yang sakit.

Baca Juga: Jumlah KPPS Meninggal Bertambah, Kata KPU

"Kalau berdasarkan surat dari Menteri Keuangan kemarin kan sudah jelas angkanya dan kategori kecelakaan kerjanya," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa.

Namun, kata dia, fakta di lapangan ternyata tidak semua kondisi para petugas itu tercakup dalam empat kategori santunan sesuai surat Menkeu, yakni meninggal, cacat permanen, luka berat, dan luka ringan. Ia mencontohkan petugas penyelenggara pemilu yang jatuh sakit, baik dirawat di rumah sakit maupun tidak, yang harus diverifikasi sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan.

"Itulah kemudian, sekarang sedang disusun juknis (petunjuk teknis), tata cara pencairan santunan itu. Untuk memasukkan kategori-kategori di surat itu," katanya.

Menurut dia, petugas yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka, sesuai dengan kondisinya, misalnya sakit berat dimasukkan dalam kategori luka berat, dan seterusnya.

"Kemudian, proses verifikasinya masih terus kami koordinasikan dengan pihak banknya, BRI, mitra kami dalam pengelolaan keuangan. Teman-teman FKUI (Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) kemarin juga menawarkan menjadi bagian dalam proses verifikasi," katanya.

Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan elemen-elemen masyarakat sipil yang menggalang donasi yang juga meminta dilibatkan untuk memastikan proses verifikasi berjalan secara tepat dan sesuai.

"Jangan sampai nanti yang sakitnya parah, tetapi karena laporan dari bawahnya yang tidak akurat, santunannya terlalu kecil sehingga tidak memadai untuk perawatan di RS, misalnya," kata Pramono.

Besaran santunan, kata dia, sudah ditetapkan sesuai arahan Menkeu, yakni meninggal dunia maksimal santunannya Rp36 juta, cacat permanen maksimal Rp30 juta, luka berat (sakit berat) maksimal Rp16,5 juta, dan luka sedang (sakit sedang) maksimal Rp8,25 juta.

"Jadi, itu angka (santunan) maksimal yang tidak boleh dilampaui. Tentu, ini di luar santunan yang sedang atau sudah digalang pihak di luar KPU, misalnya pemerintah daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota yang berinisiatif menyantuni penyelenggara pemilu di daerahnya masing-masing," katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga kelompok masyarakat sipil yang sejauh ini terus menggalang dana akan saling berkoordinasi untuk memastikan santunan tersebut terbagi secara merata, baik yang meninggal maupun sakit.

"Jangan sampai, di daerah-daerah tertentu karena jaraknya dekat, pemdanya kooperatif, maka santunannya jauh lebih besar, sementara daerah tidak punya alokasi (dana), pendataan sulit karena jaraknya jauh, ternyata santunan yang diberikan kecil. Itu menjadi tidak adil," katanya.

Berdasarkan data KPU per 30 April 2019 pukul 08.0 WIB, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia bertambah menjadi 318 petugas, sementara 2.232 petugas sakit sehingga total berjumlah 2.550 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: