Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ulama Diskualifikasi 01

Ulama Diskualifikasi 01 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil Ijtima Ulama III yang diklaim melibatkan 1.000 ulama dan tokoh nasional menyimpulkan bahwa terjadi kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Bismillah, keputusan Ijtima Ulama dan tokoh nasional III tentang sikap dan rekomendasi terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019," kata pimpinan sidang ijtima ulama, Ustaz Yusuf Martak, di Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga: Kiai Ma'ruf Sedang Sakit, Ketua GNPF Ikut Jenguk

Oleh karena itu, Yusuf Martak menegaskan, pihaknya mendesak KPU dan Bawaslu untuk melakukan diskualifikasi atas pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Mendesak Bawaslu dan KPU membatalkan dan mendiskualifikasi paslon 01," katanya. Adapun dalam ijtima kali ini, Prabowo hadir sekitar dua jam sejak pukul 16.00-18.00 WIB.

Berikut lima poin lengkap hasil Ijtima Ulama III.

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada Badan pemenangan Nasional Prabowo Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis danmasif dalam proses Pemilihan Presiden 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuanganpembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejagatan dalam Pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar maruf dan nahi munkar konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: