Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Baru Ojol Dinilai Kelewat Mahal

Tarif Baru Ojol Dinilai Kelewat Mahal Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melahirkan kebijakan baru mengenai tranportasi online. Dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 itu yang menyedot perhatian adalah adanya kenaikan biaya transportasi berbasis daring tersebut.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Indonesia Tergolong Murah di ASEAN

Masyarakat sekaligus pengguna ojek online pun mengaku keberetan atas kebijakan  Kemenhub tersebut. Salah satu pengguna ojek online, Ayu Mumpuni mengeluh dengan adanya kebijakan tarif tersebut. Pasalnya, kenaikan harga itu cukup tinggi.

"Cukup terasa kenaikannya," kata Ayu warga Jakarta yang sehari-hari menggunakan transportasi online, Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Menurut Ayu, dengan adanya kenaikan tarif ini justru membuat dirinya mempertimbangkan mencari moda transportasi lainnya yang jauh lebih murah dan ramah.

"Dan itu jadi pertimbangan juga untuk memilih transportasi lain karena biar bagaimana pun pertimbangan kemacetan tetep ada," tutur perempuan berkerudung ini.

Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

 

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: