Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usaha Gadai Meningkat di Medan, OJK Lakukan Ini

Usaha Gadai Meningkat di Medan, OJK Lakukan Ini Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Saat ini usaha pegadaian sedang berkembang di Medan. Dalam hal ini, OJK sebagai lembaga keuangan yang membawahi pengurusan perizinan usaha maka OJK wilayah Sumbagut lakukan sosialisasi kepada puluhan pelaku gadai di Medan.

Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 KR 5 Sumbagut, Uzersyah mengatakan, sosialisasi ini diadakan juga di kota Batam dan kota Aceh, sebab sosialisasi sangat penting untuk di sampaikan kepada pelaku usaha bidang gadai. 

"Arah milineal ini punya banyak jalan menggapai usaha yang lebih baik, apalagi Bank Indonesia punya dana yang wajib diutangkan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," katanya di Hotel Fourpoint Medan, Selasa (30/4/2018/9) sore.

Baca Juga: Optimalkan Kontribusi Ekonomi, OJK Bangun Kantor Baru di Papua

Dikatakannya, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Medan maka pelaku usaha dapat meminjam atau menggadaikan asset untuk melakukan kemajuan usahanya. 

Sementara itu, Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, Hari Gamawan mengatakan dalam proses perizinan usaha berdasarkan POJK No 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian maka OJK punya ruang untuk alasan mengatur industri pergadaian.

"Selama ini masyarakat menyebut pegadaian, namun jika mengurus izin gadai maka menggunakan bahasa pergadaian yang sudah tertuang dalam hak paten perusahaan BUMN," katanya.

Baca Juga: OJK "Berangus" 144 Fintech Liar

Dikatakannya, latar belakang alasan OJK dalam mengatur gadai adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Juga memberikan kenudahan akses terhadap pinjaman.

"Dan OJK memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan. memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha gadai. Menciptakan usaha pergadaian yang sehat. Terakhir memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian," ujarnya.

Dalam memperoleh izin, pelaku usaha telah terdaftar di OJK.  Saat ini perusahaan pergadaian secara nasional yang telah memiliki izin per 26 April 2019 berjumlah 72 perusahaan. Dengan terdaftarnya di OJK maka pelaku usaha gadai akan mendapatkan fasilitas kepastian hukum sehingga dapat menjalankan bisnis dengan tenang.  

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: