Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peserta KPPS Meninggal Bertambah, Ini Jumlah Terkini

Peserta KPPS Meninggal Bertambah, Ini Jumlah Terkini Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, mengatakan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Kamis (2/5/2019) terdapat 382 KPPS yang meninggal dunia.

"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 382 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 3.529 orang," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Ia menjelaskan, saat ini ada 3.911 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya,  Arif, menyebut pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp36 juta.

Baca Juga: Rekomendasi Ijtimak Ulama III, Reaksi KPU Mantap

"Skema santunan bagi penyelenggara  pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini," katanya.

Arif menegaskan, skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah, yakni Rp36 juta untuk petugas yang meninggal dunia. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp30,8 juta.

"Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp16,5 juta. Sementara itu,  untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp8,25 juta," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: