Istana Presiden menanggapi hasil Ijtimak Ulama III dimana salah satu poin yakni mendesak Bawaslu dan KPU untuk membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-Undang, ada Ijtima itu gimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara Ijtima, iya kan begitu," ujar Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Sejalan dengan Ijtimak, Arief Poyuono Minta Jokowi Dicoret
Ia menghargai kebebasan berbicara yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk para ulama yang akhirnya menerbitkan ijtima. Hanya mengingatkan, proses pemilihan umum (Pemilu) pun merupakan amanat konstitusi dan Indonesia pun dijalankan berdasarkan konstitusi.
"Negara menghormati hukum, jadi jangan disimpangkan kanan kiri, itu saja pakai pedoman, jelas jelasa negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan Ijtima, itu harus jelas," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: