Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Puasa? Jangan Khawatir, Boleh Kok, Asal…..

Tidak Puasa? Jangan Khawatir, Boleh Kok, Asal….. Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Prinsip syariat Islam tidak pernah memberatkan maupun membebani manusia, termasuk dalam hal berpuasa. Ustazah Ferihana mengatakan, terdapat pengecualian terhadap golongan yang dibolehkan unutk tidak berpuasa. Kapan seseorang wajib melaksanakan puasa dan dibolehkan tidak berpuasa tergantung kondisi yang terjadi.

Golongan yang dibolehkan tidak berpuasa diantaranya adalah orang yang sedang sakit. Dalam kondisi ini, apabila berpuasa berdampak memperburuk penyakit seseorang, maka dibolehkan untuk tidak melaksanakannya.

Apabila berpuasa dapat menyebabkan kematian, maka dianjurkan tidak berpuasa. Namun, bila sakit yang diderita hanyalah penyakit biasa seperti flu ataupun sakit kepala ringan, tetap diwajibkan berpuasa.

Baca Juga: Bulan Puasa, Satpol PP: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Harus Tutup

"Kalau engkau berpuasa kemudian tambah berat, disarankan tidak berpuasa. Tapi dengan syarat kalau puasa itu menjadikannya tambah berat, seperti diabetes," terang Ustazah Ferihana dalam tausiyahnya di Masjid Suciati Saliman, Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Selain itu, dalam kondisi di tengah perjalanan jauh juga dibolehkan tidak berpuasa. Terlebih, apabila dalam perjalanan tersebut dapat mengurangi jumlah kebaikan yang dilakukan.

"Misalnya jika puasa, kita dapat kehilangan kebaikan karena tidak bisa beraktivitas dan membuat orang lain susah membawa kita kalau sampai lemas," lanjutnya.

Golongan yang juga dibolehkan tidak melaksanakan puasa diantranya orang yang sudah tua serta wanita hamil. Meskipun begitu, terdapat aturan sendiri bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa.

Baca Juga: Inilah 5 Khasiat Luar Biasa Konsumsi Satu Buah Pisang Sehari

Mereka harus mengganti puasa yang telah ditinggalkan. Puasa Ramadhan dapat diganti dengan puasa di luar bulan Ramadhan atau dengan membayar fidyah.

Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184, cara mengganti puasa dapat dengan membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dalam satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

"Fidyah itu 1,5 kilogram beras. Berikan kepada orang-orang sakit dan miskin," tutupnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: