Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Temukan 68 Aset Bermasalah di Daerah Ini

KPK Temukan 68 Aset Bermasalah di Daerah Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar safari penertiban aset dan optimalisasi pendapatan daerah di Sulawesi Selatan sejak Senin (29/4/2019) hingga Rabu (1/5/2019).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 68 aset bermasalah.

"Terdiri dari 27 aset milik Pemerintah Kota Makassar dan 41 aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ia menambahkan, berdasarkan data yang diterima permasalahan aset tersebut disebabkan antara lain karena aset daerah masih dikuasai oleh pihak ketiga. Adapula permasalahan lahan tanah yang dikuasai oleh warga.

Baca Juga: KPK Periksa Anak Setya Novanto

Kemudian, pembangunan fisik berupa ruko di atas lahan milik pemerintah. Bahkan, Pemerintah Kota Makassar juga tidak menyimpan dokumen bukti kepemilikan atas Taman Tello yang saat ini dikuasai oleh warga yang berujung pada saling gugat di jalur hukum.

"Khusus Kota Makassar pada tanggal 1 Mei 2019 tim Korsupgah bersama Wali Kota Makassar dan jajarannya beserta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Makassar melakukan kunjungan terhadap aset bermasalah di Pemkot Makassar," jelasnya.

Terdapat enam tempat yang dikunjungi, yakni Taman Laguna Losari yang memiliki permasalahan dikuasai pihak ketiga. Kemudian,  Kawasan Pergudangan Pelita Agro serta Terminal Regional. Keduanya memiliki permasalahan sebagian lahan dikuasai pihak ketiga.

Lalu kunjungan ke Pasar Niaga Daya dan Perumnas Rumah Sakit (RS) Faisal yang memiliki permasalahan belum diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Makassar. Terakhir kunjungan ke fasilitas umum Terminal Toddopuli yang memiliki masalah belum diserahkan kepada Pemkot Makassar yang merupakan kawasan terbuka hijau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: