Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiket Garuda Mahal? Simak Dulu Deh Apa Kata Menteri Rini

Tiket Garuda Mahal? Simak Dulu Deh Apa Kata Menteri Rini Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahalnya harga tiket pesawat maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), masih saja dikeluhkan baik oleh masyarakat maupun para pengusaha dengan mobilitas penggunaan transportasi udara yang tinggi. 

Kendati demikian, Menteri BUMN, Rini Soemarno, menilai bahwa tarif tiket pesawat yang ditetapkan Garuda tidak menyalahi aturan pemerintah soal tarif batas atas tiket pesawat. Oleh karena itu, menurutnya, sah-sah saja jika Garuda menjual tiket dengan rentang harga yang saat ini. 

"Lho kita lihatnya begini. Sekarang batasnya di mana. Selama BUMN, Garuda tidak lewati batas yang ditentukan oleh Kemenhub ya harusnya normal-normal saja," tegas Rini di Jakarta, Jumat (03/05/2019). 

Baca Juga: Ogah Parkir di Saham Garuda, Investor Kecewa atas 3 Hal Ini

Kemudian, ketika disinggung soal intervensi ke dalam Garuda, Rini menegaskan bahwa itu bukan kewenangannya. Rini justru melimpahkan hal tersebut kepada Kemenhub sebagai regulator yang mengatur kebijakan tarif batas bawah dan batas atas pesawat. 

Hal itu diamini pula oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo. Menurutnya, perihal intervensi ke dalam internal Garuda, BUMN tidak bisa. BUMN hanya dapat terlibat dengan menyarankan kepada Garuda untuk melakukan evaluasi harga. 

Baca Juga: Isu Negatif Terus Menerpa Garuda, Investor Akan Beri Hukuman?

"Seberapa jauh pemegang saham terbuka perusahaan terbuka, ya, intervensi engga bisa. Investor akan marah nanti," jelas Gatot. 

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: