Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Mangkir, Kuasa Hukum: Eggi Tak Perlu Hadir

Eggi Sudjana Mangkir, Kuasa Hukum: Eggi Tak Perlu Hadir Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Recana pemeriksaan Eggi Sudjana oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pernyataan 'people power' sepertinya belum dapat dilakukan, sebab Eggi dikabarkan tak mengindahkan pemanggilan tersebut.

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan dirinya telah dikuasakan oleh Eggi karena itu kehadirannya adalah mewakili kleinnya. "Kan sudah dikuasakan, kita yang menghadiri sebagai iktikad baik. Karena dalam surat kuasa itu, advokat berhak mewakili kliennya. Jadi apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Menurut Pitra, Eggi Sudjana tidak perlu hadir memenuhi panggilan polisi. Namun tidak menjelaskan alasan Eggi tidak memenuhi pemeriksaan.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Agendakan Pemeriksaan Eggi Sudjana

Ia menambahkan,  Eggi sudah diperiksa cukup lama saat pemanggilan pertama kali dan telah memberikan keterangan yang cukup jelas saat itu.

"Terhadap pemanggilan tesebut klien kami sudah merasa cukup. Perlu digarisbawahi, saksi tidak boleh berpendapat. Penyidik mempertanyakan pendapat, nggak boleh itu. Saksi itu harus melihat, menyaksikan dan mendengar. Itu saya larang, jangan dijawab. Kecuali dia ahli jadi dia boleh berpendapat," terangnya.

"Makanya tentang pengetahuan people power sudah cukup jelas dijelaskan, kan ada 116 pertanyaan di berita, itu sudah cukup jelas. Mau tanya apa lagi? Kalau tanya tentang pendapat, datang ke kediamannya atau kantor kita," sambungnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan kuasa hukum Eggi Sudjana datang untuk memberitahu penyidik soal Eggi berhalangan hadir. Namun tidak menjelaskan alasan batal hadir dalam pemeriksaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: