Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-gara Kasus Garuda, OJK Buat Aturan Baru untuk Laporan Keuangan

Gara-gara Kasus Garuda, OJK Buat Aturan Baru untuk Laporan Keuangan Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menghimpun berbagai opini dari Standard Setter Akuntansi dan Audit terkait rencana mengatur penyajian informasi laporan keuangan emiten. Hal ini berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)

 

"Soal Garuda begini, kami perlu mengklarifikasi begitu banyaknya polemik dan diskusi. Intinya, OJK sebagai regulator mempunyai pendekatan dalam pengawasan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Jumat (3/5/2019). 

 

Baca Juga: Diduga Rekayasa LK, Garuda Indonesia Tak Pakai Auditor Terbaik

 

Pihak BEI dan OJK pun akan segera menghimpun berbagai opini dari Standard Setter Akuntansi dan Audit, yakni Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan  Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). "Kami akan menentukan standard setting untuk perusahaan publik atau emiten," ucapnya.

 

Dari situ, nantinya akan ada standar baku penyajian laporan keuangan emiten. "Kami mencoba gathering informasi, berdiskusi dan berkoordinasi dengan Bursa. Karenan Bursa mempunyai kepentingan," kata Hoesen usai menggelar pertemuan tertutup dengan seluruh jajaran direksi BEI.

 

Baca Juga: Garuda Indonesia Copot 2 Direksi dan Komisaris Utama

 

Hoesen mengungkapkan, pengawasan OJK terhadap emiten di BEI lebih mengedepankan pendekatan non-prudensial. "Kalau pendekatan prudensial kami seperti saat mengawasi perbankan dan asuransi. Kalau untuk pasar modalnya ada pada perusahaan efek dan SRO," ujarnya.

 

Lebih lanjut Hoesen mengatakan, pendekatan non-prudensial dalam mengawasi emiten akan dilakukan OJK dengan membangun regulasi yang bertujuan untuk menciptakan transparansi. "Regulasi kami terkait emiten kebanyakaan tentang transparansi dan akuntabilitas, karena kan ada pemegang saham publik," tutur Hoesen.

 

Secara umum, kata Hoesen, standar setting penyajian laporan keuangan kegiatan bisnis dilakukan oleh IAI, sedangkan standar profesi akuntan dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ada pada IAPI. "Tetapi, OJK bisa juga menentukan standar penyajian laporan keuangan yang mungkin belum diatur atau pengaturan lainnya yang kami butuhkan," ujarnya.

 

Baca Juga: Bos Bursa: Pilpres Lancar Bawa IHSG Menghijau

 

Dengan demikian, jelas dia, upaya mendapatkan standar baku penyajian laporan keuangan emiten akan dilakukan OJK dengan meminta masukan dari IAI dan IAPI. "Kami mencoba untuk mendapatkan opini-opini dari Standard Setter Akuntansi dan Audit. Dari situ baru kami harus mengambil kesimpulan," jelasnya.

 

Sehinga, kesimpulan yang diperoleh tentunya sebagai konsekuensi bagi GIAA. "Kesimpulannya bisa membenarkan atau tidak. Setelah itu nanti akan ada sanksi yang akan kami kenakan," kata Hoesen. 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: