Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Romi Kasih Selamat ke KPU, Karena Apa?

Romi Kasih Selamat ke KPU, Karena Apa? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah berhasil melaksanakan Pemilu serentak 2019 dengan jujur, bersih, dan adil.

"Saya cuma ingin mengucapkan selamat kepada KPU, yang telah melaksanakan pemilu bersih dan jurdil," ungkap Romi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, ‎Jumat (3/5/2019).

Baca Juga: Masa Tahanan Rommy Diperpanjang

Tak hanya kepada KPU, Romi juga me‎mberikan selamat kepada partai-partai yang telah berhasil lolos dalam pemilu 2019. Namun Romi tak menjelaskan secara spesifik siapa saja partai-partai tersebut.

"Dan selamat kepada partai-partai yang jadi peserta pemilu dan menjalankannya dengan baik," terangnya.

Romi enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media terkait kasusnya. Utamanya, soal praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Romi hanya menegaskan bahwa hari ini, ‎dia menjalani proses perpanjangan penahanan.

KPK telah memperpanjang penahanan Romi selama 40 hari kedepan setelah pembantarannya dicabut. Romi diperpanjang penahanannya sejak 5 Mei hingga 13 Juni 2019. Romi sendiri dibantarkan alias ditunda penahanannya semenjak dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 2 Maret 2019. Romi sudah sebulan dibantarkan karena sakit gangguan pencernaan.

Kemudian, KPK mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara Romi pada Kamis, 2 Mei‎ 2019, malam. Romi kembali dijebloskan ke Rutan KPK setelah tim dokter memastikan mantan Ketum PPP tersebut tidak perlu lagi dirawat inap.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: