Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Ogah Hentikan Situng

KPU Ogah Hentikan Situng Kredit Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan sistem informasi penghitungan suara (situng). KPU tidak bersedia menghentikan situng karena menganggap masyarakat berhak memantau dan mendapat informasi penghitungan suara melalui situng.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, publik berhak mendapatkan informasi mengenai situng.

"Situng akan dihentikan setelah selesai di-entry, karena itu merupakan hak publik mendapatkan informasi," kata Viryan di Gedung KPU, Sabtu (4/5/2019).

Tekanan penghentian situng muncul umumnya dari kubu peserta pilpres paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tokoh di balik Ijtima' Ulama, Habib Rizieq Syihab, ikut menyuarakan permintaan penghentian situng karena banyaknya kesalahan entri.

Baca Juga: Situng KPU Sabtu Pagi: Prabowo Masih Bertahan

Viryan pun mengakui adanya sejumlah kekeliruan dan kesalahan dalam entri data situng. KPU mengklaim terus melakukan perbaikan. Viryan mengatakan, situng tetap harus dikuatkan karena merupakan jalan bagi para peserta pemilu dan masyarakat untuk mengakses formulir C1. Ia menganggapnya sebagai kebutuhan bersama.

"Jadi situng keebutuhan kita bersama kalau kita mau jujur dan situng dibuat KPU sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan. Kejujuran itu bagi kami bukan hanya kata-kata kami jujur, tapi kami ikhtiar sebaik mungkin dengan kerja terbuka dan transparan," kata Viryan.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi pada Kamis (2/5/2019) sudah melaporkan kesalahan entri situng pada Bawaslu. Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa Situng KPU sudah meresahkan dan situng membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang.

"Sebab, terjadi banyak human error pada situng yang terkadang membuat suara 02 tidak bergerak naik, malah bahkan berkurang,"  ujar Sufmi kepada wartawan di Kantor Bawaslu,  Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga: Romi Kasih Selamat ke KPU, Karena Apa?

Menurut Sufmi, data situng KPU kerap berbeda dengan penghitungan yang terjadi di lapangan. Kondisi ini dinilai BPN menyebabkan suasana masyarakat tidak kondusif.

"Kami menuntut diadakan perhitungan secara manual dan BPN Prabowo-Sandiaga minta supaya Bawaslu menyatakan terjadinya pelanggaran administratif yang dilakukan KPU, " kata dia.

Laporan BPN pada Kamis juga dilengkapi bukti berupa data kesalahan penghitungan yang terjadi di 34 provinsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: