Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tjahjo Kumolo: Perlu Dicek Asli atau Palsu

Tjahjo Kumolo: Perlu Dicek Asli atau Palsu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya bakal mengecek adanya Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk menganulir Keputusan Menteri era Gamawan Fauzi terkait pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut.

"(Surat) itu perlu dicek dulu asli atau tidak," tegasnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Pada Tahun 2014 lalu, Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014 agar menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.

Baca Juga: Tjahjo: Pemilu 2019 Akan Dievaluasi Bersama

Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, lalu Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan kewajiban Bupati Talaud.

Namun, tahun 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Surat putusan itu merubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011.

Namun, stempel yang terdapat pada surat anulir itu hanya berasal dari Dirjen Otonomi Daerah bukan dari Sekjen Kemendagri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: