Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahkamah Agung Tak Serius Tindak Hakim Korupsi?

Mahkamah Agung Tak Serius Tindak Hakim Korupsi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih keseriusan Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan dan menindak tegas hakim yang terlibat kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan KPK usai menangkap tangan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, yang diduga menerima suap.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan pihaknya telah berulang kali menangkap hakim yang terlibat korupsi. Karena itu meminta MA untuk serius melakukan tindakan tegas.

"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan MA melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Baca Juga: KPK Tahan Hakim PN Balikpapan, Ini Kasusnya

Pihaknya bakal membantu MA untuk melakukan perbaikan tersebut, sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan dari virus korupsi. KPK, sangat kecewa kepada aparatur penegak hukum khususnya hakim yang masih melakukan korupsi, apalagi diduga suap untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana.

"Jika korupsi saja merupakan kejahatan luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk," katanya.

Baca Juga: Penindakan KPK Tak Beri Efek Jera, Benarkah?

Menurutnya korupsi yang dilakukan di lingkungan peradilan jauh lebih buruk karena sejatinya hakim merupakan wakil Tuhan di dunia.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara pemalsuan surat. Mereka adalah Kayat selaku Hakim PN Balikpapan, Sudarman selaku pihak yang tengah berpekara, dan Jhonson Siburian selaku pengacara terdakwa.

KPK menyita uang Rp227,5 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Rp128,5 juta di sita dari tangan hakim Kayat. Sedangkan Rp99 juta disita dari tangan pengacara Jhonson Siburian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: