Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parah! Penegak Hukum Malah Jadi Tersangka Suap

Parah! Penegak Hukum Malah Jadi Tersangka Suap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap kasus jual beli putusan. Sebelumnya, ia telah tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan perkara pidana di PN Balikpapan.

“KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi. Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, kemarin (4/5/2019).

Baca Juga: Penindakan KPK Tak Beri Efek Jera, Benarkah?

Laode mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pelakunya penegak hukum, itu jauh lebih buruk lagi. Apalagi hal ini mengabaikan aparat penegak hukum lainnya yang sudah bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini.

“Polisi dan jaksanya sudah bekerja dengan baik, tapi pengacara dan hakim melakukan proses yang tidak dibenarkan oleh hukum. Ini yang membuat prihatin. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tutur Laode.

Baca Juga: Kacau!! Pengacara dan Hakim Ditangkap KPK

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan lima orang di Balikpapan, yaitu Kayat, Panitera Muda Pidana Fahrul Azami, pemberi suap Sudarman, seorang pengacara Jhonson Siburian, dan stafnya, Rosa Isabela. Sudarman merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat yang disidang di PN Balikpapan dengan nomor perkara 697/Pid.B/2018/PN Bpp.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: