Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibilang Delegitimasi KPU, BPN: Suudzon Aja!

Dibilang Delegitimasi KPU, BPN: Suudzon Aja! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dradjad Wibowo tidak mendelegitimasi KPU, pasalnya 73 ribu lebih kesalahan ataupun kecurangan yang mereka laporkan, didasarkan pada data dan dokumen yg di-uploaded oleh KPU sendiri.

Jika ada yang menuduh langkah yang mereka lakukan adalah untuk mendelegitimasi KPU, Dradjad membantahnya. "Itu su’udzon."

Para relawan IT 02, menurut Dradjad, mengembangkan “mesin” yang bisa menyalin semua data dan dokumen dengan cepat. ‘’Business process situng KPU lalu dianalisis. Karena waktu mepet, yang dianalisis baru yang paling sederhana. Itupun sudah memberikan hasil seperti itu,” kata Dradjad.

Baca Juga: 5 Alasan BPN Sebut Pilpres 2019 Curang

Mengenai siapa yang mengerjakan hal teknisnya, Dradjad menyebut adalah relawan-relawan pakar IT dan sistem. Mereka sengaja tidak dimunculkan. Urusan IT ini, lanjut dia, harus di-clear-kan secara independen dan kredibel, sehingga semua pihak bisa menerima. Jadi bisa mendinginkan suasana.

Dradjad mengingatkan bahwa sistem IT KPU itu belum punya ISO. "Nomor 27001 klo saya tidak keliru. Mungkin IT tersebut dibangun oleh profesor, doktor, master, dan jago IT top. Mungkin mereka dibayar mahal. Tapi tanpa ISO, sulit kita percaya,” papar anggota Dewan Kehormatan PAN tersebut.

Baca Juga: Ada Pihak yang Coba Mendelegitimasi KPU, Siapa Dia?

Di dunia bisnis, kata dia, ISO dan berbagai sertifikasi itu sudah kebutuhan baku. Banyak bisnis yang sulit jualan tanpa sertifikasi baku. "Dosen saja baru diakui resmi oleh negara setelah serdos (sertifikasi dosen). Bagaimana IT KPU harus diakui “bagus” oleh rakyat tanpa memiliki ISO?” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: