Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, 722 BPR Terancam Sanksi OJK, Kenapa?

Wah, 722 BPR Terancam Sanksi OJK, Kenapa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sedikitnya ada 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia yang terancam bakal terkena sanksi berupa pembatasan aktivitas usahanya di tahun 2020 mendatang.

Hal ini lantaran BPR-BPR tersebut sejauh ini belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.Dalam POJK tersebut telah diatur bahwa seluruh BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 miliar dan Rp6 miliar paling lambat pada akhir tahun ini.

“Berdasarkan data per Januari 2019 lalu ada 722 (BPR yang belum memenuhi modal inti minimum), rinciannya sebanyak 374 BPR belum mencapai batas minimum RP3 miliar dan lalu sisanya yang semula sudah di atas Rp3 miliar, mereka belum mampu tingkatkan ke batas Rp6 miliar,” ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani, dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, akhir pekan.

Baca Juga: Aturan Merger BPR Siap Terbit Bulan Depan

Dijelaskan oleh wanita yang akrab disapa Ani ini, bila nantinya hingga tenggat waktu yang ditentukan per 31 Desember 2019 BPR-BPR dimaksud belum juga mampu memenuhi batas modal inti minimum sesuai ketentuan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pembatasan aktivitas kegiatan bisnis. Misalnya saja terkait Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau terkait operasional mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bakal dibekukan dulu untuk sementara waktu.

“Juga termasuk upaya perluasan jaringan kantor dan juga wilayah operasional BPR, akan kami batasi sampai tingkat kabupaten saja,” tutur Ani.

Yang miris, lanjut Ani, dari total 722 BPR tersebut, sekitar sepertiganya atau sebanyak 240 BPR disebut telah menyerah dan ‘angkat tangan’ untuk dapat memenuhi ketentuan batas modal inti minimum itu hingga akhir tahun. Karenanya, solusi yang paling mungkin dilakukan kemudian adalah dengan merger dan/atau bergabung dengan BPR lain dalam naungan satu grup.

“Kami masih terus lakukan monitoring. Beberapa memang sudah cenderung give up dan minta gabung ke grup. Tapi bagaimana masih ada waktu. Kami belum bisa nyatakan (BPR) itu sudah gagal atau masih bisa (penuhi ketentuan modal inti minimum). Masih terus kami pantau perkembangannya,” tegas Ani.

Baca Juga: Waduh, 240 BPR di Indonesia Sudah Menyerah

Berdasarkan data OJK, jumlah BPR yang masuk kategori Kegiatan Usaha (BPRKU) 1 dengan modal inti di bawah Rp15 miliar ada sebanyak 1.324 BPR. Lalu yang berada pada kategori BPRKU 2 alias modal inti diantara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar ada sebanyak 221 BPR dan terakhir yang masuk kategori BPRKU 3 dengan modal inti lebih dari Rp50 miliar ada 52 BPR. Diterbitkannya POJK terkait ketentuan modal inti minimum diantaranya adalah dalam rangka mendorong BPR-BPR kecil yang bertebaran di berbagai wilayah Indonesia untuk sebisanya dapat masuk dalam kategori BPRKU 1 alias kategori terkecil dalam klasifikasi pengawasan OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: