Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Ojol Dikeluhkan, Kemenhub: Grab Nggak Ada Keluhan

Tarif Ojol Dikeluhkan, Kemenhub: Grab Nggak Ada Keluhan Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan mengajak bicara Gojek Indonesia terkait penerapan biaya jasa atau tarif ojek daring. Hal tersebut menyusul rencana para pengemudi ojek daring yang menilai Gojek tidak menerapkan aturan biaya jasa ojek daring yakni Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Baca Juga: Tarif Ojol Akan Naik Lagi?

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan diskusi tersebut dilakukan untuk mengetahui secara detil apa yang dikeluhkan para pengemudi.

"Saya nggak tau juga, makanya saya juga mau ngobrol lagi sama Gojek," kata Budi dilansir dari Republika, Ahad (5/5).

Budi menuturkan saat ini pihaknya masih mengetahui hal tersebut dari pada pengemudi ojek daring. Dia mengatakan para pengemudi ojek daring menerima informasi dari Gojek jika penerapan tarif sudah tidak dilakukan sesuai aturan dari Kemenhub karena adanya penurunan penumpang.

Hanya saja, menurut Budi hal tersebut tidak dirasakan oleh Grab. "Di satu sisi, Grab itu juga pengemudinya katanya nggak ada penurunan yang signifikan. Cuma kok Gojek mengatakan itu," tutur Budi.

Untuk itu, Budi menegaskan akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Gojek. Hal itu dilakukan juga bersamaan dengan survei yang akan dilakukan kepada masyarakat terkait penerapan aturan baru ojek daring.

 

"Kami kemarin sudah bertemu dengan lembaga survei yang membantu kita setelah pelaksanaan aturan baru satu minggu," jelas Budi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: