Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MA, La Nyalla Bebas

Putusan MA, La Nyalla Bebas Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pihaknya berencana mengeksekusi La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk menjalankan hasil putusan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi yang menjerat mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah. Pada putusan Hakim MA, kasasi yang diajukan Kejati Jatim ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga, La Nyalla dinyatakan bebas dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan,” ujarnya di Surabaya, Senin (6/5/2019).

Baca Juga: Ditagih Potong Leher, La Nyalla Malah Ngeles

Ia berharap, La Nyalla datang ke Kejari Surabaya melakukan proses administrasi yang dibutuhkan. Termasuk tahapan pembukaan blokir terhadap dua rekening milik mantan ketua PSSI tersebut.

Sebelumnya, dua rekening milik La Nyalla diblokir Kejati Jatim karena dijadikan barang bukti dalam persidangan. Dua rekening La Nyalla yang diblokir Kejati Jatim di antaranya, Citibank dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Viralnya La Nyalla, Diganti Potong Leher Bebek Sampai Dapat Respons Jokowi

Diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2016 silam. Dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2011-2014, saat La Nyalla menjabat ketua Kadin Jatim.

Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan. Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Prof Surya Jaya dibantu Hakim Agung Prof Mohamad Askin dan Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: