Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Jadwalkan Periksa Eks Dirut PLN Sebagai Tersangka

KPK Jadwalkan Periksa Eks Dirut PLN Sebagai Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Secara paralel KPK juga akan memeriksa beberapa saksi untuk Softan Basir pada hari ini. Antara lain, Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJB) Lusiana Ester, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal. Kemudian, Office Boy PT. Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, Security PT. Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, dan dua orang pihak swasta yakni, Jumadi dan Lukman Hakim.

Baca Juga: Sofyan Basir Dilengserkan, Ini Dia Pengemban Dirut PLN yang Baru

"Mereka semua akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari  jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga: Eks Dirut PLN Bantah Beri Uang ke Bowo Sidik

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: