Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stafsus Menteri Agama Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Stafsus Menteri Agama Diperiksa KPK, Ini Kasusnya Kredit Foto: Antara/Nalendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito kembali dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Gugus Joko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujarnya di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca Juga: KPK Jadwalkan Periksa Eks Dirut PLN Sebagai Tersangka

Selain Gugus, KPK turut memanggil Anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy. Noer juga adalah sebagai ketua DPW PPP Jawa Timur.

Adapun, dalam proses penyidikan di kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sekitar 68 orang saksi yang sudah diperiksa. KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Rommy, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: