Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng Fintech, LPDB Tegaskan Lembaganya Bukan Rentenir

Gandeng Fintech, LPDB Tegaskan Lembaganya Bukan Rentenir Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak akan seperti rentenir yang meminjamkan dana dengan bunga tinggi. Sebab, tujuan adanya LPDB  ialah mempermudah masyarakat mengakses modal untuk mengembangkan usaha dengan bunga murah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto menanggapi kerja sama LPBD dengan financial technology (fintech), yang biasanya menarifkan pinjaman dengan bunga tinggi.

"Yang pasti jauh (rendah bunganya). Kalau fintech kan bunganya 40-50% ke atas, jauh dari kami. Kami jauh dari situ jauh banget," tegas Kris usai Rakornas Kemenkop dan UKM di Pangkal Pinang, Bangka Belitung beberapa hari lalu.

Kris menjelaskan, tujuan mengandeng fintech, salah satunya untuk menjawab tantangan dan kebutuhan para wirausahawan milenial yang jumlahnya cukup banyak karena wirausahawan muda itu membutuhkan dana dengan cara cepat.

"(Kami) menjawab kebutuhan para wirausahawan pemula atau wirausaha. Mereka membutuhkan dana tidak begitu besar, tapi butuh kecepatan. Dan, mereka wirausaha muda ini ada di mana-mana," papar Kris.

Baca Juga: Siap Dukung Hilirisasi Produk Kelapa, LPDB-KUMKM: Ada Anggaran Rp1,5 Triliun Tahun Ini

"Supaya wirausaha tersebut bisa mengakses dan mendapatkan pinjaman dengan tempo yang lebih cepat dengan proses yang lebih mudah," sambungnya.

Lagi pula, kata Kris, pinjaman di LPDB ini tidak terlalu besar. Karena itu, sangat tidak mungkin LPDB menaikkan bunga pinjaman.

"Jadi kami batasi enggak besar-besar dan fleksibel. Dan, pembayarannya bisa enam bulan maksimum tiga tahun, jadi kami batasi. Beda dengan yang lain kadang persyaratannya lebih detail dan anggarannya juga lebih besar," ungkapnya.

Diketahui, suku bunga yang berlaku di LPDB saat ini, yakni untuk program Nawacita (pertanian, perikanan, dan perkebunan) 4,5% per tahun atau menurun 0,2% per bulan, sektor riil (KUMKM sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif) 5% per tahun atau menurun 0,27% per bulan, simpan pinjam (koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB, dan BLUD) 7% per tahun menurun, dan bagi hasil maksimal 60:40 untuk pembiayaan syariah. 

Sementara bunga kerja sama LPDB dengan fintech, Kris mengatakan, masih dalam pembahasan.  Namun, ia memastikan bunganya murah.

"Kami belum bisa sebutin (bunganya), tapi yang pasti jauh di bawah. Karena, masih kami godok. Kenapa harus kami godok. Karena kan beberapa fintech juga ada biaya pendampingan, ada juga platform untuk IT-nya. Itu masih kami simulasikan supaya jangan sampai tekor, tapi juga di sisi lain tidak melanggar undang-undang kita yang kita dibatasin kan, tidak boleh terlalu mahal," tandasnya.

Baca Juga: Gandeng UKM Center UI, LPDB KUMKM Ukur Manfaat Dana Bergulir

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: