Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HIP Mei 2019: Biodiesel Turun, Bioetanol Naik

HIP Mei 2019: Biodiesel Turun, Bioetanol Naik Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga indeks pasar bahan bakar nabati (HIP BBN) untuk Mei 2019 telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp7.348 per liter dan bioetanol sebesar Rp10.195 per liter.

Dibandingkan dengan harga April 2019, harga biodiesel turun sebesar Rp39 per liter dari sebelumnya Rp7.387 per liter. Sedangkan harga bioetanol naik tipis sebesar Rp17 per liter dari harga sebelumnya Rp10.178 per liter.

"Ketetapan harga ini mulai berlaku secara efektif sejak 1 Mei 2019," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca Juga: Tekan Impor BBM, Pemerintah Harus Kembangkan Industri Biodiesel

Dalam informasinya, Agung menambahkan, harga BBN tersebut juga digunakan dalam pelaksanaan mandatori B-20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

Penurunan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO) kharisma pemasaran bersama (KPB) periode 15 Maret hingga 14 April 2019 menjadi Rp7.026 per kg dari harga sebelumnya Rp7.078 per kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut. Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 350 K/12/DJE/2018.

Sedangkan bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (rata-rata tetes tebu KPB periode tiga bulan x 4,125 kg/l) + USD0,25/liter sehingga didapatkan Rp10.195 per liter untuk HIP BBN Mei 2019.

Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Maret hingga 14 April 2019.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Baca Juga: Ekspor Minyak Sawit Naik Sepanjang 2018, Biodiesel Paling Besar

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: