Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Beberkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019, Jumlahnya Fantastis

Kapolri Beberkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019, Jumlahnya Fantastis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, mengatakan ada 600 laporan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 3 Mei 2019.

Ia menjelaskan, dari 600 laporan tersebut, hanya terdapat 159 kasus yang dianggap tindak pidana. Hal itu pun diungkapkannya dalam rapat kerja bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite I.

“Dari 600 hampir 2/3 bukan tindak pidana pemilu, nonmitigasi, sisanya 159 kasus itu dianggap pidana pemilu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: DPD RI Evaluasi Pemilu 2019, Hasilnya?

“Dari 159 itu dilakukan proses hukum dan mitigasi 123 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, 23 perkara dihentikan dan SP 3 tidak memenuhi unsur atau kedaluwarsa, 13 perkara masih proses penyelidikan,” sambungnya.

Terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti pemalsuan KTP, pemalsuan surat suara, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, dan juga money politics atau politik uang.

Baca Juga: PKS: Pemilu 2019 Butuh Banyak Evaluasi

“Ada money politics 38 perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian ada tindakan yang merugikan atau menguntungan salah satu calon, 28 perkara. Menghina peserta pemilu 1 perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 13 perkara,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ada juga kampanye yang mengunakan tempat ibadah dan pendidikan dengan 15 perkara. Bahkan mengunakan fasilitas pemerintah 10 perkara.

"Pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan peraga kampanye 7 perkara, menghasut mengadu domba 2 perkara, menghalangi jalannya kampanye 3 perkara, memberikan suara lebih dari satu kali yang terbukti 2 perkara, menyebabkan suara pemilih tidak ternilai itu 1 perkara,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: