Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Haram Caleg PKS: Suap PPK dan Panwascam Biar Lolos Pileg

Cara Haram Caleg PKS: Suap PPK dan Panwascam Biar Lolos Pileg Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pontianak -

Pemilihan legislatif di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ternyata tak berjalan mulus. Pasalnya, ada dugaan penyelenggara pemilu di Kecamatan Sungai Raya yang menerima suap dari salah satu calon legeslatif (caleg).

Baca Juga: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang, PKS Bela: Ini Kriminalisasi Ulama

Informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan suap ini melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Raya, MM, dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sungai Raya, BS.

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari seorang caleg berinisial SI. Suap itu untuk memperlancar agar SI lolos sebagai anggota legislatif. Cara kerjanya, MM dan BS harus mengalihkan perolehan suara kepada SI.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir membenarkan terkait adanya kasus dugaan suap tersebut. Saat ini, masih ditangani pihaknya.

Ia menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kedua penerima suap yang merasa terancam karena kerjaan yang diberikan SI tak berjalan sesuai rencana. Perolehan suara SI kecil, padahal MM dan BS sudah menerima uang sebesar Rp100 juta.

"Jadi, ada deal-deal tertentu dari caleg yang ingin mencari suara. Dengan dana itu, diharapkan (jumlah perolehan) suara bisa mencukupi," jelas Kapolresta kepada Okezone, Selasa (7/5/2019).

Uang suap ini, diterima BS dan MM dalam dua tahap penyerahan. Penyerahannya dilakukan di Hotel Gardenia, pada 25 April dan 26 April 2019. Tak hanya itu, SI juga menjanjikan Rp100 juta lagi jika kedua oknum penyelenggara pemilu itu sukses membuatnya jadi wakil rakyat. “Ternyata tidak ada celah untuk meloloskan si oknum tersebut," tutur Kapolresta.

Karena tak bisa mengalihkan suara, MM dan BS berniat mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, oknum caleg menolak menerima kembali uangnya. Dia tetap ngotot meminta agar diupayakan lolos.

Melalui perantaranya, oknum caleg ini juga melakukan teror. Sehingga MM dan BS merasa terancam. Tak mau dihantui rasa ketakutan, MM dan BS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Kepada pihak Polsek, keduanya mengaku menerima sejumlah uang dari caleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Oleh pihak Polsek Sungai Raya kemudian mengarahkan kasus ini agar ditangani Gakumdu Kabupaten Kubu Raya, untuk segera diserahkan kepada Polresta Pontianak. “Sampai saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka,” kata Kapolresta.

Dikonfirmasi, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Faisal Riza membenarkan adanya upaya penyuapan tersebut. Sanksi terberat terhadap panitia pengawas yang melakukan pelanggaran etik adalah pemecatan. “Tapi, BS selaku Ketua Panwascam Sungai Raya telah mengirimkan surat pengunduran diri ke kami, kemarin,” ujarnya.

Kendati demikian, dengan pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana yang jika terbukti dilakukannya. “Nanti pada saat pleno, bisa dilihat apakah ada mobilisasi suara. Jika ada maka bisa masuk dalam ranah pidana pemilu. Tapi, jika tidak ada pelanggaran pidana pemilu, maka masuk ke ranah pidana murni,” ujarnya.

Terpisah, salah satu caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama dengan Sl, Ali Amin berharap kepolisian dapat menindak tegas para pelaku suap. Baik pemberi maupun penerima. “Jika tidak terbukti kasus pidana pemilu, jerat mereka (penerima dan pemberi) dengan pasal gratifikasi,” kata dia.

Menurutnya, penindakan tegas itu sangat penting demi menjaga legitimasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: