Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tito Ingatkan People Power Itu Tunduk Aturan Kapolri

Tito Ingatkan People Power Itu Tunduk Aturan Kapolri Kredit Foto: Antara/Septianda Perdana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Tito Karnavian menegaskan aksi people power dalam jumlah besar bisa berpotensi melanggar aturan jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Refly Harun Bilang People Power Sah, tapi...

"Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas dan tegas," ujar Tito Karnavian dalam rapat evaluasi Pemilu serentak 2019 dengan DPD RI di Ruang Rapat GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Adapun Pasal 107 KUHP mengatur perbuatan tindak pidana makar. Pasal tersebut diterapkan bagi mereka yang jelas-jelas ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Ini adalah undang-undang dibuat oleh rakyat. Bahasanya jelas yakni perbuatan yang bermaksud menggulingkan pemerintah yang sah adalah perbuatan makar dan ada ancaman pidananya," katanya.

Dia melanjutkan, aparat berhak melakukan langkah hukum jika aksi mengarah kepada provokasi atau menghasut masyakarat melakukan tindak pidana. Provokator juga bisa dijerat pidana.

"Misalnya, mengatakan ada kecurangan, tapi buktinya tak jelas sehingga terjadi keonaran dan masyarakat terprovokasi untuk ribut," paparnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menilai people power yang sebenarnya terjadi pada 17 April 2019 lalu. Pasalnya, semua masyarakat di Indonesia saat itu yang memiliki hak pilih menggunakan suaranya.

"Jadi kalau nanti ada pengumpulan massa yang lainnya dan jauh kurang dari itu, saya kira itu lebih kecil dibanding people power yang 153 juta lebih," katanya.

Dia mengatakan, people power harus menggunakan mekanisme unjuk rasa yang diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap). Pada Perkap itu, ada sejumlah batasan yang tidak boleh masuk dalam aksi unjuk rasa itu.

"Misalnya melawan pemerintah, menggunakan kekerasan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perkap juga mengatur secara rinci bentuk koordinasi yang harus dilakukan saat aksi unjuk rasa. Aksi yang digelar di tempat terbuka tidak boleh melewati batas waktu yakni pukul 18.00 WIB. Kepolisian berhak membubarkan massa jika melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: