Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

75% Pelanggan Tidak Puas atas Tarif Baru, Permintaan Jasa Ojol Amblas

75% Pelanggan Tidak Puas atas Tarif Baru, Permintaan Jasa Ojol Amblas Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakuan tarif batas minimum ojek online oleh pemerintah menuai kontroversi dari para pelanggan. Data yang dihimpun oleh Lembaga Penelitian Pembangunan Sosial Ekonomi (RISED), mengungkapkan bahwa sejumlah 75% dari 3.000 responden menyatakan tidak puas dengan kebijakan tersebut.

Melalui pemberlakuan tarif baru, pelanggan menghadapi kenaikan harga hingga Rp15.000 dalam sehari. Untuk wilayah Jakarta, pelanggan setidaknya akan mengeluarkan ongkos tambahan sebesar Rp5.200 per hari, sedangkan untuk di luar Jakarta tambahan biayanya sekitar Rp4.900 per hari. 

Baca Juga: Ekonom UI: Potensi Kontraksi Ekonomi Lewat Tarif Ojol Baru Capai Rp40 Triliun

RISED mencatat bahwa mayoritas pengguna ojek online adalah dari kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Karena biaya transportasi harian berkontribusi sekitar 20% untuk pengeluaran konsumen per bulan, kenaikan tarif berdampak langsung pada pengeluaran mereka. 

Jika orang memesan lebih sedikit perjalanan karena khawatir dengan harga, ini pada akhirnya juga akan mengurangi pendapatan pengemudi. Pasalnya, untuk saat ini saja, permintaan terhadap jasa ojol sudah menurun karena dipicu oleh keengganan pelanggan.

Baca Juga: Waduh! Tarif Ojol Bakal Dievaluasi Ulang

Penentuan tarif ojek memang perkara yang sulit. Jika tarif tinggi, kesejahteraan pengemudi terjamin tetapi memberatkan pelanggan. Sementara itu, jika harga rendah, kesejahteraan pengemudi mungkin tidak terpenuhi.

Melihat reaksi pelanggan yang menurun drastis, Kemenhub akhirnya mengevaluasi tarif baru tersebut hingga memutuskan untuk mengembalikan kepada tarif yang semula. Namun, hal itu ditentang oleh pengemudi ojol yang mengancam akan kembali melakukan aksi mogok jika tarif dikembalikan seperti awal. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: