Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres Soal Merkuri Sudah Diteken Jokowi

Perpres Soal Merkuri Sudah Diteken Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri pada 22 April 2019. Perpres ini diteken dengan mempertimbangkan potensi kandungan bahan berbahaya dan beracun yang dimiliki oleh merkuri.

Merkuri dapat tahan urai dan juga bisa terakumulasi dalam makhluk hidup. Karena itu, pengaturan penggunaan merkuri ini diperlukan agar tak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan hidup.

"Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya," bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres nomor 21 Tahun 2019 itu.

Baca Juga: Semakin Dekat, Kemenangan Jokowi Sudah Dekat

Perpres ini disebutkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan juga kesehatan.

"RAN-PPM dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2030, dimana RAN-PPM tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM," bunyi Pasal 2 ayat (3,4) Perpres ini.

Baca Juga: Jokowi Menang Telak di Surabaya, Saksi Prabowo Malah Lakukan Ini

Sementara itu, target pengurangan dan penghapusan merkuri, menurut Perpres ini, meliputi: Pengurangan merkuri sebesar 50 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufatur; dan pengurangan merkuri sebesar 33,2 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi.

Sedangkan untuk penghapusan merkuri di bidang prioritas pertambangan emas skala kecil sebesar 100 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030; dan penghapusan merkuri sebesar 100 persen dari jumlah merkuri di tahun 2020 untuk bidang kesehatan.

“Target pengurangan dan penghapusan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 5.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: