Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Kecurangan PPDB, Pemprov Jabar Bikin Pakta Integritas

Cegah Kecurangan PPDB, Pemprov Jabar Bikin Pakta Integritas Kredit Foto: Humas Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seluruh anggota Tim Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat menandatangani pakta integritas untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 yang jujur dan bersih.

Ketua Pelaksana PPDB Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan, seluruh unsur yang terlibat dalam PPDB diwajibkan menandatangani pakta integritas ini. Pakta ini mengikat secara hukum mulai dari petugas, operator, panitia, kepala sekolah, bahkan tidak terkecuali dirinya sendiri.

"Kami ingin ini berjalan dengan baik, maka seluruh aparat terkait dengan PPDB dilakukan dengan menggunakan pakta integritas. Termasuk saya, kepala sekolah, bahkan operator. Jadi, jangan coba-coba main-main!" tegasnya dalam forum Jabar Punya Informasi (Japri) di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (8/5/19).

Pakta integritas ini penting agar aparat PPDB menjauhi segala bentuk-bentuk kecurangan demi kepentingan pribadi atau orang lain. Iwa menegaskan, aparat PPDB yang terbukti curang akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang Kepegawaian.

Baca Juga: Polda Jabar: Pemanggilan Dua Petinggi Bank BJB Bukan Kasus Korupsi

"Jika diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan yang lainnya, maka sanksinya adalah sanksi kepegawaian sesuai dengan bobot hasil pemeriksaan nanti dari Inspektorat. Jadi, itu akan kami terapkan secara keras," kata Iwa yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Selain untuk menghindari kecurangan, lanjut Iwa, PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memeroleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

"Untuk itu kami menerapkan asas obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jawa Barat," jelasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar PPDB berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.

Pergub merujuk pada Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2019 dan nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dalam pelaksanaan PPDB SMA, SMK, dan SLB 2019.

PPDB SMA di Jabar mengikuti aturan pusat, yakni menerapkan sistem zonasi. Zonasi ditentukan berdasar usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) yang ditetapkan Pergub.

Calon peserta didik dapat memilih salah satu dari tiga jalur. Pertama, jalur zonasi 90%, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75%). Di dalamnya termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20% dan kombinasi jarak dan prestasi akademik dengan kuota sebesar 15%.

Kedua, jalur prestasi dengan kuota 5%, dapat melalui prestasi ujian nasional (UN) atau non-UN. Ketiga, jalur perpindahan.

Baca Juga: Intervensi Pemegang Saham, Kinerja BUMD Jabar Kendor

Sementara PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat, serta tes kesehatan untuk program keahlian tertentu serta tidak menggunakan sistem zonasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: