Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Kubu Prabowo Jangan Panas-panasin Dong!

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Kubu Prabowo Jangan Panas-panasin Dong! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta Calon Presiden 02 Prabowo Subianto berhenti membuat 'panas' situasi keamanan nasional terkait ucapan kriminalisasi ulama di balik penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir.

Influencer TKN Jokowi-Ma'ruf, Eva Kusuma Sundari mengimbau Prabowo mengedepankan kepentingan bangsa dengan menjaga kondusivitas negeri ini melalui ucapannya.

"Saya berharap Pak Prabowo Subianto berhenti bikin panas dan mementingkan kepentingan kebangsaan, dengan menggunakan pendekatan evident based action - dingin dan mencerdaskan pengikut-pengikutnya," ujar Eva kepada Okezone, Kamis (9/5/2019).

 Baca Juga: Bachtiar Nasir Minta Diperiksa Jadi Tersangka Usai Lebaran

Politikus PDI Perjuangan itu berujar, penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pasalnya polisi sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka bagi yang bersangkutan. Eva pun mengaggap kasus ini tidak bermuatan politis.

"Politis gimana wong dua alat bukti sudah di tangan polisi sehingga bisa menetapkan tersangka. Kalau gak ada masalah kan polisi tidak bisa mengada-ngada kan?" kata Eva.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Sandi: Hukum Jangan Tajam ke Pengkritik Tapi Tumpul ke Penjilat

Mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara‎ tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019. Namun, yang bersangkutan tak hadir dan meminta dijadwal ulang.

Belakangan, Prabowo Subianto menyebut kasus yang menjerat Bachtiar adalah bentuk kriminalisasi ulama untuk membungkam nalar kritis tokoh keagamaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: