Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Sudah Wanti-Wanti Kivlan CS

Polisi Sudah Wanti-Wanti Kivlan CS Kredit Foto: Redaksiindonesia.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengimbau para massa aksi yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) di depan kantor Bawaslu dan KPU agar berlangsung dengan tertib.

"Sudah ada pemberitahuan (aksi). Tetapi namanya menyampaikan pendapat di depan umum, sesuai UU 9/1998 itu ada aturan yang mengaturnya. Misalnya harus memberitahu kan ke polisi dan tidak boleh menganggu ketertiban umum," katanya kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga: Eggi Sudjana Mangkir, Kuasa Hukum: Eggi Tak Perlu Hadir

Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya untuk tidak segan memberikan sanksi sesuai undang-undang bila massa aksi melanggar hukum. 

 Baca Juga: Kivlan Zen Gelar People Power, Demokrat Geleng-Geleng

"Kalau melanggar ada sanksinya, sanksi bisa KUHP ada di pasal 211 dan 218 dan bisa diproses di situ," sebutnya.

Seperti diketahui, Aksi yang diinisiatori Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid dan Eggi Sudjana ini akan menyampaikan tuntutan antara lain meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk mendiskualifikasi palon 01 Jokowi-Ma'ruf karena diduga melakukan kecurangan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: