Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditetapkan Tersangka, Pengacara Eggi Sudjana Kecewa

Ditetapkan Tersangka, Pengacara Eggi Sudjana Kecewa Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar.

"Penetapan tersangka ini kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka? Kok statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Ia menambahkan, pihaknya sangat kekecewa karena proses hukum hingga penetapan tersangka Eggi Sudjana disebut sangat cepat. Pengacara mempersoalkan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa didahului permintaan keterangan.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Tim Prabowo: Pemerintahan yang....

"Seharusnya, sesuai ketentuan KUHP, ini kan harus ada wawancara dulu undangan dulu, ataupun klarifikasi. Ini tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi langsung dikeluarkan SPDP oleh polda yang dikirim kejaksaan negeri. Baru tadi malam saya mendapatkan informasi ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir Senin, 13 Mei," terangnya.

Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan tindakan-tindakan terkait makar. Bahkan Eggi hanya berpendapat soal penanganan dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.

"Dia berpendapat, ini adalah sah secara hukum karena dia advokat dari BPN, satu lagi dia ada surat kuasa dari Amien Rais untuk menjelaskan soal people power ini," katanya.

"Nah, lantas kenapa advokat dipidana? Kan dalam Pasal 16 pasal advokat, advokat tidak bisa dipidana, digugat secara perdata, loh dia seorang advokat kok dipidanakan? Dan dia itu berpendapat untuk memperjuangkan pembelaan kliennya," lanjutnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: