Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPK: Pengawasan Internal BUMN....

Ketua KPK: Pengawasan Internal BUMN.... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan pihaknya bakal memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan BUMN, melalui pendekatan regulasi dan stratejik. Terkait regulasi sangat penting untuk menyusun kebijakan yang mendukung penguatan peran SPI di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaannya.

"Sehingga pengawasan internal BUMN dan anak perusahaan dapat berjalan lebih efektif, serta terbentuk sebuah ekosistem pengawasan yang berjenjang," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Sedangkan, pendekatan strategis melalui kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Dewan Komisaris dan Komite Audit yang menjalankan fungsi pengawasan serta peningkatan kapabilitas dan integritas SDM di SPI.

Baca Juga: Ketua KPK Sindir BUMN, Bikin 'Nyesek'

Ia menjelaskan, saat ini total ada 143 Perusahaan BUMN dengan jumlah anak dan cucu perusahaan total 760. Dengan kinerja sebagai satu kesatuan, Perusahaan BUMN saat ini tercatat memiliki asset mencapai lebih dari Rp8.092 triliun dan kontribusi terhadap penerimaan APBN sebesar Rp422 triliun.

Ia berharap setelah pelaksanaan kegiatan seminar ini, dapat segera ditindaklanjuti dengan penyusunan kebijakan dan regulasi terkait yang mendukung penguatan peran SPI di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya.

Sehingga pengawasan internal BUMN dan anak perusahaan dapat berjalan lebih efektif, memperkuat sistem peringatan dini, juga diharapkan dapat menjaga aset-aset BUMN dan anak perusahaannya. Dari aspek penindakan, KPK berharap upaya penguatan peran dan sistem pengawasan di lingkungan BUMN ini akan dapat menekan tingkat korupsi di BUMN.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: