Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Ditetapkan Tersangka, Begini Pendapat Mahfud

Eggi Ditetapkan Tersangka, Begini Pendapat Mahfud Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaku tidak tahu rinci mengenai penetapan status tersangka terhadap Eggi Sudjana. Meski begituyakin kepolisian memiliki alat bukti kuat.

"Kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Ia menilai, penetapan tersangka atas dugaan makar juga seharusnya sudah ada unsur-unsur bukti pendukung. Misalnya saja, tersangka sudah mengadakan pertemuan terkait upaya makar. Alasan-alasan ini, menurut Mahfud, cukup kuat menjadikan Eggi sebagai tersangka.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Tim Jokowi Malah....

"Pertemuannya di mana, yang bicara siapa. Saya belum tahu betul apakah Eggi tersangka. Cuma kalau betul, polisi itu kan tidak bodoh juga. Artinya pasti ada dua alat bukti untuk menyatakan itu," katanya.

Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan untuk memeriksa Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan people power, pekan depan tanggal 13 Mei 2019. Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: