Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Rp10 Juta, Menteri Agama Ternyata Tolak

Soal Rp10 Juta, Menteri Agama Ternyata Tolak Kredit Foto: Antara/Nalendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, mengatakan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin melaporkan gratifikasi Rp10 juta pada 26 Maret atau 11 hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) Haris Hasanuddin di Surabaya pada 15 Maret 2019.

Ia menjelaskan, Haris menitipkan uang tersebut kepada ajudan saat mendampingi Menag kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, pada 9 Maret 2019. Uang tersebut baru disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.

Baca Juga: Menag Terseret Kasus Korupsi Gara-gara Uang Rp10 Juta?

"Jadi, sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," ujarnya di Jakarta, Kamis  (9/5/2019).

Menurutnya, Menag tidak mau menerima dan meminta agar uang itu dilaporkan ke KPK. Dengan begitu, laporan itu baru dilakukan pada 26 Maret 2019. Mastuki mengatakan, pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Menag sebagai penyelenggara negara sadar larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: