Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoax

Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoax Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial SG dan perempuan berinisial AK, diduga menyebarkan berita bohong  terkait 'kantor sementara Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, sebagai pusat kendali situng KPU'.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan beberapa waktu lalu cukup sempat viral di media sosial soal kantor Bareskrim Polri dijadikan pusat kendali situng KPU.

"Bahkan sempat diangkat di media mainstream, tentang informasi kantor Bareskrim Polri di gedung KKP dijadikan pusat kendali situng KPU. Cukup viral di media sosial," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Mendapati hoax tersebut ramai di media sosial, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki pihak yang pertama kali mem-posting dan memviralkannya.

Baca Juga: Polisi Sudah Wanti-Wanti Kivlan CS

"SG diduga pertama kali menyebarkan narasi hoax tersebut, mem-posting-nya, kemudian yang bersangkutan juga mengirim ke WhatsApp Group yang diikutinya," katanya.

Polisi berhasil melacak keberadaan SG dan menangkapnya di Jalan Prumpungan Tengah, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kepada polisi, SG mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengaku mem-forward dan mem-posting ke WhatsApp Group, kemudian ke akun Facebook-nya," imbuhnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan hingga menemukan satu akun Facebook yang juga menjadi asal muasal viralnya hoax tersebut. Akun tersebut milik seorang perempuan di Jawa Timur.

"Ada akun juga yang menyebarkan konten yang sama. Yang bersangkutan seorang perempuan, ditangkap di Jawa Timur. Dia tambahkan dengan narasi 'ternyata Bareskrim Polri Gambir dijadikan pusat kendali situng KPU'. Akunnya namanya Annisa Karina. Yang bersangkutan diamankan di Desa Grajan, Jember," jelasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 dan 207 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: