Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Bank DKI Batal Dilantik Anies, Kok Bisa?

Dirut Bank DKI Batal Dilantik Anies, Kok Bisa? Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama PT Bank DKI oleh Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya pada 30/10/2018 lalu terpaksa dibatalkan. Hal itu sesuai dengan surat keputusan para pemegang saham yang ditandatangin oleh Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya dalam RUPS Bank DKI, Rabu (08/05/2019) lalu. 

Manajemen Bank DKI menjelaskan bahwa pembatalan dilantikanya Wahyu Widodo dilakukan karena yang bersangkutan tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan (FPT) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Anies Mau Masukkan Bank DKI ke Bursa Efek Indonesia?

Baca Juga: Tjakep! Kredit Bank DKI Tumbuh 27,9% di Tahun 2018

Bukan hanya Wahyu Widodo, berdasarkan surat dari Kepala OJK Regional 1 Jakarta, pengangkatan Erick sebagai komisaris Bank DKI juga urung dilakukan. Dalam surat tersebut, OJK mengatakan pengangkatan yang bersangkutan perlu dipertimbangkan kembali. 

Dengan demikian, untuk sementara waktu jabatan Dirut (plt) Bank DKI diemban oleh Sigit Prastowo. Kemudian, Priagung Suprapto merangkap direktur yang membawahi fungsi kepatuhan, serta Zainuddin Mappa dan Babay Parid Wazdi masing-masing menjabat sebagai direktur Bank DKI. 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: