Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Layangkan Surat Pemanggilan ke Menteri ESDM

KPK Layangkan Surat Pemanggilan ke Menteri ESDM Kredit Foto: FMB9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada Senin (13/5/2019) nanti.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pihak penyidik telah melayangkan surat terhadap Jonan. "KPK telah mengirimkan surat ke rumah saksi sebagaimana tercatat di adminduk, di JL Brawijaya," ujarnya di Jakarta.

Pemanggilan Jonan yakni sebagai saksi untuk dua perkara berbeda, di antaranya dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Sofyan Basir di Praperadilan

Jonan akan diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan dan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.

"Saksi Ignasius Jonan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan). Dijadwalkan Senin," kata Febri.

Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.

Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp5 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: