Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Hasil Investigasi Kemenkes terkait Penyebab Meninggalnya Ratusan KPPS

Ini Dia Hasil Investigasi Kemenkes terkait Penyebab Meninggalnya Ratusan KPPS Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas KPPS dari dinas kesehatan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.

Berdasarkan data KPU Pusat per 10 Mei 2019, petugas KPPS yang meninggal selama pelaksanaan Pemilu 2019 di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, dan Sulawesi Tenggara enam jiwa.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, laporan investigasi Dinas Kesehatan dari empat provinsi tersebut, antara lain korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh infarc miocard (serangan jantung), gagal jantung, koma hepatikum (kegagalan organ hati), stroke, respiratory failure (gagal pernapasan), dan meningitis (infeksi otak).

Baca Juga: Semoga Penyebar Hoax Petugas KPPS Diracun Dapat Ampunan Allah...

Korban meninggal di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis, dan asma. Kemudian di Kepulauan Riau meninggalnya petugas KPPS disebabkan oleh gagal jantung, kecelakaan. Sementara itu, di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

"Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan. Namun, karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan," kata Oscar melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (11/5/2019).

Oscar pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak termakan informasi spekulatif terkait penyebab meninggalnya para petugas KPPS.

"Kepada masyarakat jangan terlampau tegang, mari percayai apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes," katanya.

Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April 2019. Komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, kata Oscar, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum 17 April 2019.

Baca Juga: Antisipasi Bertambahnya Kematian Anggota KPPS, Kemenkes Bentuk Ini

Kemudian, di lapangan terjadi banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal sehingga kesiapsiagaan tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019, surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019, dan surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: