Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kivlan Batal Dicekal, Ditjen Imigrasi Izinkan Berkunjung ke Luar Negeri

Kivlan Batal Dicekal, Ditjen Imigrasi Izinkan Berkunjung ke Luar Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen, telah mendapat surat cegah ke luar negeri dari Bareskrim Mabes Polri. Hal itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan makar.

"Betul penyerahan surat panggilan, dicegah ke luar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, melalui pesan elektronik, Jumat (10/05/2019).

Namun, hari ini Sabtu (11/05/2019), seperti dikutip dari iNews.id, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui telah membatalkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Baca Juga: Oh... Kivlan Itu Bukan Tersangka, Tapi...

Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/05/2019) pagi. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando membenarkan adanya surat pembatalan tersebut, tidak ada lagi larangan bagi Kivlan untuk kunjungan ke luar negeri.

Namun, dia tidak mengungkapkan alasan pembatalan surat pencegahan tersebut. "Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Surat pembatalan dikeluarkan atas permintaan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya, surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/05/2019).

Baca Juga: Kivlan Zen Tak Berupaya Gulingkan Pemerintah, Kok Dipermasalahkan?

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho. "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: