Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pejabat Negara Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Pejabat Negara Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh pejabat negara, untuk menggunakan fasilitas negara termasuk mobil dinas yang dipakai untuk mudik.

"Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Menurutnya, pejabat negara harus memisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut.

Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak meminta apapun namanya  tunjangan hari raya atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain, baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi.

Baca Juga: Anies Bakal Datangi KPK, Ini Sebabnya

Karena tahun-tahun sebelumnya KPK cukup sering mendapatkan informasi ada instansi-instansi tertentu di daerah yang mengatasnamakan instansinya meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.

"Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini tunjangan hari raya atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa," katanya.

Sebelumnya KPK menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

"Pokoknya mengimbau agar Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran," tegas Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: