Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap! ASN Pemprov Jabar Bakal Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan Bulan Ini, Segini Nominalnya

Mantap! ASN Pemprov Jabar Bakal Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan Bulan Ini, Segini Nominalnya Kredit Foto: Humas Jabar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat patut bergembira. Pasalnya, bulan Mei ini, mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan resmi.

Pertama, gaji dan tunjangan pada awal bulan Mei yang sudah turun. Kedua, tunjangan hari raya yang akan turun pada Jumat (24/5/19) mendatang dan terakhir, tengah diusulkan agar gaji dan tunjangan di bulan Juni dibayarkan pada akhir Mei ini, mengingat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri baru berakhir pada (9/6/19) mendatang.

Baca Juga: Menkeu Janji Guru Tetap Terima Tunjangan

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Iwa Karniwa, mengatakan pihaknya tengah menjalankan prosesnya.

“Anggaran sudah tersedia, kami tengah mempersiapkan dari sekarang dan Insya Allah akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN itu pada Jumat (24/5/19) mendatang,” katanya, menurut keterangan yang diterima Warta Ekonomi (12/5/2019).

Untuk besaran anggaran, setiap ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar 1 kali gaji dan beberapa item tunjangan. “1 bulan take home pay yang mereka dapatkan. Untuk total anggarannya, itu BKD yang tahu,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Naikan Tunjangan Babinsa

Tunjangan hari raya ini tidak hanya dinikmati oleh kalangan ASN, tapi non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pun mendapatkan hal yang sama.

“Alhamdulillah sekarang sudah ada aturannya, sehingga kami semua mantap bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama,” paparnya.

Kemudian, pihaknya juga mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar gaji dan tunjangan ASN di bulan Juni dibayarkan pada 30 Mei. Pasalnya, pada lebaran kali ini cutinya cukup panjang yakni 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.

Baca Juga: Untuk PNS! Kenaikan Gaji 100 Persen Sudah Cair

“Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan,” terangnya.

Sekda Iwa berharap, usulannya ini bisa terrealisasi, sehingga gaji dan tunjangan tidak usah nunggu pasca cuti bersama. “Kan bedanya sehari, mudah-mudahan lah diizinkan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: