Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diciduk Polisi

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diciduk Polisi Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pria berinisial HS berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. HS tak lain merupakan pria yang ada di video tentang ujaran kebencian yang berkata akan memenggal kepala Presiden Jokowi. HS diciduk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada pagi tadi.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Baca Juga: Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Diburu Polisi

Baca Juga: Wow! Pemuda Ini Viral karena Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ada Videonya!

Argo menjelaskan, HS diciduk karena diduga melanggar Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Dalam video beredar, HS diduga menyatakan perkataan mengancam akan memenggal Kepala Jokowi ketika unjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI di MH. Thamrin, Menteng Jakarta Pusat, Jumat lalu.

"Pelaku yang diamankan, nama HS, tempat tanggal lahir Jakarta, 08 Maret 1994, alamat Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: