Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nilai KPK Tak Pro Justisia, Kuasa Hukum Rommy Pede Menang Praperadilan

Nilai KPK Tak Pro Justisia, Kuasa Hukum Rommy Pede Menang Praperadilan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim pengacara Romahurmuziy, Mohammad Ikhsan meyakini permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. Keyakinan ini berdasarkan sejumlah fakta di persidangan pra peradilan.

Menurutnya, dalam praktek penegakan hukum yang dilakukan KPK banyak yang melanggar. Bahkan ahli yang dijadirkan KPK di praperadilan mengatakan, seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah. 

Kemudian bukti-bukti yang diperoleh di waktu penyidikan, tidak bisa digunakan untuk membenarkan hasil penyelidikan. Dalam OTT dalam kasus Romy sudah salah kaprah.

"Tertangkap tangan merupakan kegiatan yang direncanakan, tetapi belum ada tersangkanya. Apabila sudah ada tersangka maka yang dilakukan adalah penangkapan," ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Baca Juga: Soal Skandal Hibah Kemenpora, KPK Tunggu Ini

Sesuai pendapat ahli, bahwa setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka pro justitia, karena apabila kegiatan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan tidak dalam rangka pro justitia maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum. 

Baca Juga: Rommy Tak Hadir di Sidang Melawan KPK, Kenapa?

"Sedangkan menurut faktanya berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh termohon (KPK) terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka pro justitia," terang Ikhsan.

Oleh karena itu, kata Ikhsan, karena yang dilakukan KPK tidak dalam rangka pro justitia, maka tindakan-tindakan tersebut adalah tidak sah, dan oleh karenanya penyelidikan terhadap Pemohon adalah juga tidak sah.

"Mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh termohon, maka penyidikannya pun menjadi tidak sah, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka adalah juga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tandas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: